PENGUMUMAN PENDAFTARAN KPPS KELURAHAN TOMPOKERSAN

  • Dec 13, 2023
  • by RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.Ap

KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan KPPS dilaksanakan secara terbuka. Pembentukan harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Syarat KPPS Pemilu 2024 :

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

Selain syarat, dikutip dari laman calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol);
  • Daftar riwayat hidup;
  • Pasfoto berwarna 4x6.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023;
  • Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023;
  • Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023;
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023;
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023;
  • Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023;
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari;
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

Inilah informasi pendaftaran KPPS Pemilu 2024.

Yuk daftar KPPS dan sukseskan Pemilu 2024.