PENYALURAN SPPT PBB TAHUN 2026 KECAMATAN LUMAJANG

  • Feb 05, 2026
  • RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP

Kamis,05 Februari 2026 Bertempat di Kantor Kecamatan Lumajang

Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dilaksanakan di Kantor Kecamatan Lumajang sebagai upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam menerima informasi kewajiban pajaknya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.Kegiatan ini pimpin langsung oleh Camat Lumajang Bpk.Drs.Pujianto serta hadir juga Kasi Pemerintahan Kelurahan Tompokersan Bpk Wijiono beserta staf untuk menerima SPP PBB Tahun 2026

Pembagian SPPT PBB dilakukan oleh petugas kecamatan Lumajang Kasi Pemerintahan dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan. Wajib pajak yang datang ke Kantor Kecamatan Lumajang dilayani secara tertib dan sistematis, dengan terlebih dahulu dilakukan pencocokan data guna memastikan SPPT diterima oleh pihak yang berhak.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga memberikan penjelasan singkat kepada wajib pajak mengenai besaran pajak terutang, batas waktu pembayaran, serta tempat pembayaran PBB. Kegiatan pembagian SPPT PBB berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.