Pengukuran Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di RW.12 Kelurahan Tompokersan
- Jan 20, 2026
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
Pengukuran Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di RW.12 Kelurahan Tompokersan
Selasa, 20 Januari 2026 Bertempat di Jl.Hos Cokroaminoto RW.12 Kelurahan Tompokersan dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Lumajang di rumah salah satu warga RW.12 dengan didampingi oleh Staf Kelurahan Tompokersan.
Kegiatan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaksanakan sebagai bagian dari proses penataan dan pensertipikatan tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas BPN yang berkoordinasi dengan pemilik tanah, perangkat desa, serta pihak terkait lainnya.
Pengukuran diawali dengan pengecekan data administrasi dan peninjauan lokasi tanah yang akan diukur. Petugas BPN kemudian melakukan pengukuran batas-batas tanah menggunakan peralatan ukur sesuai standar, dengan disaksikan langsung oleh pemilik tanah dan para saksi dari tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan batas dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Selama proses pengukuran, petugas mencatat hasil ukur secara teliti dan akurat sebagai dasar pembuatan peta bidang tanah. Pemilik tanah diberikan penjelasan terkait hasil pengukuran serta tahapan selanjutnya dalam proses penerbitan sertipikat. Dengan adanya kegiatan pengukuran tanah oleh BPN ini, diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanahnya