PENERIMAAN PENDAFTARAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH/PPDP)

  • Jun 13, 2024
  • RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.Ap

PENDAFTARAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH/PPDP) KELURAHAN TOMPOKERSAN

Tanggal Pendaftaran: 13-19 Juni 2024

PPS Kelurahan Tompokersan membuka kesempatan bagi warga yang ingin berpartisipasi sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP). Pendaftaran dapat dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tompokersan selama periode pendaftaran. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar:

Syarat Pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih/PPDP
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara

Berkas yang Harus Disiapkan:

  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Pendaftaran
  • Surat Pernyataan
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (yang memuat hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, & kolesterol)
  • Pas Foto Berwarna 4x6 (1 lembar)
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Segera daftarkan diri Anda dan menjadi bagian penting dalam proses demokrasi. Ayo berkontribusi dalam pemutakhiran data pemilih untuk pemilu yang lebih baik!

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi PPS Kelurahan Tompokersan selama jam kerja.