PENDAMPINGAN WARIS DENGAN MENGHADIRAN KELUARGA RW.23 KELURAHAN TOMPOKERSAN
- Jan 06, 2026
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
PENDAMPINGAN WARIS DENGAN MENGHADIRAN KELUARGA RW.23 KELURAHAN TOMPOKERSAN
Selasa, 06 Januari 2026 Bertempat di ruang pemerintahan Lurah Tompokersan Bapak HEYIN KRIDA LAKSONO,S.AP bersama Kasi Pemerintahan beserta staf melakukan pendampingan berkaitan dengan waris warga RW.23 Kelurahan Tompokersan.
Pengurusan waris dimulai setelah seseorang meninggal dunia dengan diawali pencatatan peristiwa kematian secara resmi melalui akta kematian. Keluarga kemudian mengidentifikasi para ahli waris yang sah berdasarkan hubungan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah itu, dilakukan pendataan seluruh harta peninggalan pewaris, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, serta kewajiban atau utang yang masih harus diselesaikan.
Sebelum pembagian warisan dilakukan, ahli waris wajib menyelesaikan kewajiban pewaris, termasuk pembayaran utang, pelaksanaan wasiat (jika ada), serta kewajiban lain sesuai ketentuan hukum dan agama