Pendampingan dan Penanganan Aduan Kolam Ikan Lele RW.05 Kelurahan Tompokersan
- Dec 09, 2025
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
Pendampingan dan Penanganan Aduan Kolam Ikan Lele RW.05 Kelurahan Tompokersan
Selasa, 09 Desember 2025 Bertempat di RT.04 RW.05 Kelurahan Tompokersan
Kelurahan Tompokersan, Kasi Pemerintahan bersama Pihak Terkait Dinas Perikanan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan adanya Isu Aduan Bau menyengat yang ditimbulkan dari operasional kolam ikan lele di lokasi wrag RT.04 RW.05 dilakukan kunjungan dengan tujuan Kegiatan Meminimalisir dan mencari solusi atas bau yang ditimbulkan dari kolam ikan lele, serta mencari jalan tengah antara pengelola dan masyarakat. Kasi Pemerintahan Kelurahan Tompokersan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait polusi bau yang berasal dari kolam budidaya ikan lele di wilayah RT 4 RW 5.
Hasil Observasi dan Rekomendasi Tim gabungan melakukan observasi terhadap lokasi kolam lele dan mengidentifikasi potensi sumber bau, yang kemungkinan besar berasal dari: Limbah Pakan Penumpukan sisa pakan yang tidak termakan di dasar kolam. Sistem Aerasi: Kurangnya aerasi (penambahan oksigen) atau sistem sirkulasi air yang kurang optimal. Pengelolaan Limbah: Frekuensi atau metode pembuangan lumpur/air kolam yang tidak tepat. Rekomendasi dari Dinas Perikanan dan DLH: Teknis Budidaya: Menganjurkan pengurangan kepadatan ikan jika melebihi batas ideal dan penyesuaian dosis pemberian pakan untuk meminimalkan sisa pakan. Pengelolaan Air: Menggunakan probiotik secara rutin untuk mengurai senyawa penyebab bau (amonia dan hidrogen sulfida) serta meningkatkan frekuensi pembuangan/pengurasan lumpur kolam yang teratur. Lingkungan: Mengarahkan pengelola agar air limbah yang dibuang tidak langsung dialirkan ke saluran umum tanpa melalui filter sederhana atau pengendapan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut Kegiatan pendampingan ini berhasil mempertemukan pengelola kolam dan perwakilan masyarakat dengan didampingi pihak berwenang. Pengelola kolam menyatakan kesediaan untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Perikanan dan DLH dalam jangka waktu tertentu. Tindak Lanjut: Kelurahan akan melakukan monitoring tindak lanjut implementasi rekomendasi dalam 1-2 minggu ke depan. Pihak terkait akan bertemu kembali jika bau menyengat tidak mengalami perbaikan signifikan setelah rekomendasi diterapkan.
Author :RA/09/12/25