MONEV PELAYANAN PUBLIK OLEH BAGIAN ORGANISASI DI KELURAHAN TOMPOKERSAN
- Sep 18, 2025
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
MONEV PELAYANAN PUBLIK OLEH BAGIAN ORGANISASI DI KELURAHAN TOMPOKERSAN
Pada hari kamis tanggal 18 September 2025 diadakan monev pelayanan publik oleh Tim Bagian Oeganisasi Pemerintah Kabupaten Lumajang/
Tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan publik tingkat kelurahan oleh Bagian Organisasi umumnya adalah:
-
Menilai Kualitas Layanan
Mengukur sejauh mana standar pelayanan publik di kelurahan sudah diterapkan, baik dari aspek ketepatan waktu, kemudahan prosedur, maupun kepuasan masyarakat. -
Mengidentifikasi Permasalahan
Menemukan hambatan atau kendala dalam proses pelayanan publik, misalnya terkait SDM, sarana prasarana, atau mekanisme kerja. -
Mendorong Peningkatan Kinerja
Memberikan dasar bagi kelurahan untuk memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan akuntabilitas aparatur. -
Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
Memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). -
Meningkatkan Partisipasi dan Kepuasan Masyarakat
Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat serta mendorong pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga. -
Dasar Penyusunan Kebijakan dan Inovasi
Hasil monev dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, inovasi pelayanan, atau program pembinaan aparatur kelurahan.