MONEV PELAYANAN PUBLIK OLEH BAGIAN ORGANISASI DI KELURAHAN TOMPOKERSAN

  • Sep 18, 2025
  • RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP

MONEV PELAYANAN PUBLIK OLEH BAGIAN ORGANISASI DI KELURAHAN TOMPOKERSAN

Pada hari kamis tanggal 18 September 2025 diadakan monev pelayanan publik oleh Tim Bagian Oeganisasi Pemerintah Kabupaten Lumajang/

Tujuan diadakannya monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan publik tingkat kelurahan oleh Bagian Organisasi umumnya adalah:

  1. Menilai Kualitas Layanan
    Mengukur sejauh mana standar pelayanan publik di kelurahan sudah diterapkan, baik dari aspek ketepatan waktu, kemudahan prosedur, maupun kepuasan masyarakat.

  2. Mengidentifikasi Permasalahan
    Menemukan hambatan atau kendala dalam proses pelayanan publik, misalnya terkait SDM, sarana prasarana, atau mekanisme kerja.

  3. Mendorong Peningkatan Kinerja
    Memberikan dasar bagi kelurahan untuk memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan akuntabilitas aparatur.

  4. Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
    Memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

  5. Meningkatkan Partisipasi dan Kepuasan Masyarakat
    Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat serta mendorong pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

  6. Dasar Penyusunan Kebijakan dan Inovasi
    Hasil monev dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan, inovasi pelayanan, atau program pembinaan aparatur kelurahan.