KELURAHAN TOMPOKERSAN RAPAT KOORDINASI WAJIB RETRIBUSI
- Nov 25, 2025
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
Kelurahan Tompokersan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Ketua RW Terkait Pendataan Wajib Retribusi
Selasa, 25 November 2025 — Kelurahan Tompokersan mengadakan rapat koordinasi bersama seluruh Ketua RW dalam rangka menindaklanjuti permintaan pendataan Wajib Retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang. Rapat ini bertujuan memastikan seluruh RW memahami alur pendataan yang harus dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, pihak kelurahan menegaskan bahwa pendataan ini merupakan kebutuhan penting untuk memperoleh gambaran riil mengenai kondisi retribusi sampah di lingkungan Tompokersan. Data yang akurat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program dan kebijakan pengelolaan lingkungan ke depan.
Kelurahan juga menekankan bahwa koordinasi bersama Ketua RW menjadi langkah awal untuk memastikan pendataan berlangsung tertib, sistematis, dan sesuai petunjuk teknis yang telah disampaikan. Ketua RW diharapkan dapat meneruskan arahan ini ke tingkat RT sebagai pelaksana pendataan di wilayah masing-masing.
Dalam rapat tersebut, kelurahan menyampaikan beberapa poin penting terkait format data, batas waktu penyampaian, serta mekanisme pelaporan. Hal ini dilakukan agar seluruh RW dapat menyamakan pemahaman mengenai proses yang harus dilakukan sehingga tidak terjadi perbedaan cara kerja di lapangan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang diskusi untuk menampung pertanyaan, kendala, dan masukan dari para Ketua RW terkait teknis pendataan. Kelurahan memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan perbaikan agar proses pendataan berjalan lebih efektif dan terarah.
Melalui koordinasi tersebut, Kelurahan Tompokersan berharap seluruh Ketua RW dapat berperan aktif dalam mengawal proses pendataan, sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi nyata di masyarakat.
Author : RA/25/11/25