KABUPATEN LUMAJANG TUTUP SEMENTARA PASAR HEWAN UNTUK CEGAH PENYEBARAN PMK

  • Jan 20, 2025
  • RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.Ap

KABUPATEN LUMAJANG TUTUP SEMENTARA PASAR HEWAN UNTUK CEGAH PENYEBARAN PMK
 

Lumajang, 20 Januari 2025 - Dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara seluruh pasar hewan sapi dan kambing di wilayah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.7.27/427.90/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Penutupan pasar hewan berlaku selama 12 hari, mulai tanggal 20 hingga 31 Januari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul laporan peningkatan kasus PMK yang terjadi sejak November hingga Desember 2024 dan masih terpantau hingga minggu kedua Januari 2025. Perubahan cuaca ekstrem disebut sebagai salah satu faktor yang mempercepat penyebaran penyakit tersebut. PMK merupakan penyakit menular yang sangat berdampak pada kesehatan dan produktivitas ternak, serta berisiko menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama bagi peternak lokal.

Pasar hewan menjadi lokasi yang sangat berisiko karena merupakan tempat berkumpulnya ternak dari berbagai daerah, baik dari dalam maupun luar Kabupaten Lumajang. Kondisi ini meningkatkan potensi penyebaran PMK maupun penyakit menular lainnya. Untuk memutus mata rantai penyebaran, seluruh aktivitas jual beli ternak di dalam maupun sekitar pasar hewan dilarang selama masa penutupan. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama.

Selain melarang aktivitas di pasar, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau para peternak untuk menjaga kebersihan kandang dan lingkungan sekitar dengan lebih intensif. Penyemprotan kandang menggunakan desinfektan perlu dilakukan secara berkala guna memastikan lingkungan ternak tetap steril. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyebaran virus yang mengancam populasi ternak.

Para peternak juga diminta untuk menjaga kondisi fisik ternak dengan memberikan pakan dan minuman yang cukup serta berkualitas. Selain itu, penerapan bioskuriti kandang sangat penting. Peternak harus membatasi akses orang-orang yang tidak berkepentingan ke area kandang untuk menghindari potensi kontaminasi. Jika ditemukan ternak yang menunjukkan gejala sakit, peternak harus segera mengisolasi ternak tersebut dan melaporkannya kepada petugas peternakan atau kesehatan hewan setempat.

Surat edaran ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan situasi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Lumajang akan terus memantau perkembangan kasus PMK dan mengambil langkah-langkah strategis lainnya jika diperlukan. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu mencegah meluasnya penyebaran PMK serta menjaga stabilitas sektor peternakan di Kabupaten Lumajang.

Demikian informasi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, terutama pelaku usaha peternakan. Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama yang diberikan, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengucapkan terima kasih. Mari bersama-sama melindungi ternak dan mencegah penyebaran PMK demi keberlangsungan peternakan yang sehat dan produktif.

Author

 

**Sahabattompokersan