ADMINISTRASI PERBANK-KAN KELURAHAN TOMPOKERSAN
- Jan 06, 2026
- RINDANG ASRI LAKSANAWATI,S.AP
ADMINISTRASI PERBANK-KAN KELURAHAN TOMPOKERSAN
Pengurusan Letter C di tingkat kelurahan diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemohon atau ahli waris kepada kantor kelurahan setempat. Pemohon melampirkan dokumen pendukung seperti surat pengantar dari RT dan RW, identitas diri, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kelurahan yakni Kasi Pemerintahan dan staf kemudian melakukan pemeriksaan dan pencocokan data berdasarkan Buku Letter C yang tersimpan di arsip kelurahan, termasuk nomor persil, luas tanah, kelas tanah, serta nama pemilik yang tercatat. Apabila data dinyatakan sesuai, kelurahan akan menerbitkan surat keterangan atau salinan Letter C sebagai dasar administrasi penguasaan tanah.
Dalam hal terjadi perubahan data, seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, atau waris, kelurahan mencatat keterangan tersebut dalam administrasi yang tersedia sesuai prosedur. Proses pengurusan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan administrasi pemerintahan dan tidak serta-merta merupakan bukti hak milik, melainkan sebagai data awal yang dapat digunakan untuk proses lanjutan di instansi terkait, seperti kecamatan atau kantor pertanahan.